Ticker

6/recent/ticker-posts

Muspika Tringgadeng Sosialisasi Larang Pemasangan Jerat Yang Mengancam Satwa Liar


Muspika Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi pelarangan pemasangan jerat yang mengancam keselamatan satwa liar dan membahayakan nyawa manusia, di Perkebunan warga. Himbauan ini berkaitan dengan tingginya kasus kematian sawa liar, maraknya pemburuan satwa dilindungi dan pemasangan jerat diperkebunan.
Camat Kecamatan Trienggadeng Jailani, SE, MM, mengatakan, pihaknya Bersama Danrami dan Kapolsek Kecamatan Tringgadeng dibantu oleh Satgas Penanganan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya , sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran kepada Keuchik dan perangkat masing-masing gampong atas larangan pemasangan jerat, pemburuan satwa dilindungi, Penggunaan senapan angin kaliber diatas 4,5 MM, perambahan hutan dan Kahutla.

“Hari ini kita Muspika Kacamatan Tringgadeng memasang poster berupa himbauan dan larangan pembakaran Hutan dan Lahan, Larangan Pemasangan Kawat Listrik Ilegal, di semua gampong dalam Kecamatan Tringgadeng ”. Kata Jailani

Selanjutnya Muspika akan memastikan kepada masing-masing Keuchik untuk menyampaikan himbauan ini kepada Masyarakat yang berkebun, petani dan kepada pemburu-pemburu yang masih ada di gampong untuk mematuhi larangan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil keujrun gle, mukim, keuchik, dan pihak terkait untuk memastikan himbauan ini benar-benar dipatuhi dan penyadartahuan bagi masyarakat yang belum tau tentang larangan tersebut, apabila tidak gubris akan diambil tindakan sesuai dengan intruksi Kapolri dan KLHK dengan ancaman pidana”. Ujar Jailani

Kematian satwa liar kerap terjadi di pidie jaya, terakhir kasus kematian gajah liar di Kawasan trasmigrasi Panton Limeng di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Diduga kematian gajah liar ini mati tersengat Listrik yang sengaja dipasang oleh penjaga kebun kelapa sawit. Kasus ini berujung kepengadilan dengan satu orang tersangka pelaku pemasangan jerat Listrik.

Pemasangan poster Himbauan ini turut hadir Bersama pihak Kecamatan, Camat, Polsek, Danramil, BKSDA, DLHK Aceh dan Satgas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.*redaksi

Dilihat