Bogor. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan sehat dan psikologi, serta memiliki keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor.
“Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, hal tersebut tercantum di dalam pasal 18 (1) UU Nomer 14 Tahun 1992 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan”.
Bintara Urusan SIM Satlantas Polres Bogor, Aiptu Hermansyah mengatakan. Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, gampang dan mudah asalkan masyarakat mau belajar tentang rambu-rambu lalu lintas dan terampil dalam mengendarai kendaraan sebelum melaksanakan atau mengikuti ujian SIM di Polres Bogor. Pada hari Rabu, (30/04/2025).
“Kuncinya adalah yakin dan niat Tanpa Calo serta mempersiapkan diri dan dokumen untuk pemohon SIM baru dengan cara daftar register, teori dan praktek. Kalau mau lulus pasti pemohon sudah ada niat akan mempelajari rambu-rambu lalu lintas dan belajar mengendarai kendaraan dengan terampil, dipastikan akan lulus,” ucap Baur SIM.
Satpas Cibinong Satlantas Polres bogor adalah satuan pelaksana administrasi SIM, siap menjadi pelayan masyarakat yang selalu siap dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
Ia menuturkan pembuatan SIM Baru dan Perpanjang di Polres Bogor, Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar :
1. SIM A (baru) Rp. 120.000,-
2. SIM A (perpanjang) Rp.80.000,-
3. SIM B (baru) Rp.120.000,-
4. SIM B (perpanjang) Rp.80.000,-
5. SIM C (baru) Rp.100.000,-
6. SIM C (perpanjang) Rp.75.000,-
Pembayaran langsung melalui loket bank BRI yang telah disediakan dilokasi pembuatan SIM.
“Syaratnya membawa KTP asli dan FC.KTP, Surat keterangan sehat dan surat Psikologi, beserta map kertas untuk dokumen pemohon”. Ujarnya.
Beberapa tahapan dalam Pembuatan SIM baru,
1. Membawa dokumen yang diperlukan dalam map kertas.
2. Registrasi dokumen KTP, Surat Sehat, Psikologi dan pengambilan nomer antrian.
3. Perekaman Foto, sidik jari dan tanda tangan.
4. Lanjut, ujian teori Avis (lulus)
5. Lanjut, ujian keterampilan berkendara (lulus)
6. Lanjut, pembayaran PNBP di loket BRI
7. Penerbitan cetak SIM dan penyerahan kepada Pemohon.
Apabila pemohon SIM baru tidak lulus dalam ujian, maka akan dilakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari kedepan. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, bisa langsung Register, bayar bank dan rekam foto, sidik jari, tanda tangan, dan menunggu penerbitan SIM.
Hindari Calo, ikuti proses pembuatan SIM, belajar dan berlatih rambu-rambu lalu lintas dan terampil dalam berkendara. Sesuai prosedur Satlantas Polres Bogor, agar masyarakat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam berkendara di wilayah hukum Polres Bogor. Jelas Baur SIM Satlantas Polres Bogor, Aiptu Hermansyah.
Dihari yang sama, pemohon SIM C berinisial AS(32) mengatakan kepada awak media, saya niat dan yakin melakukan dengan cara sendiri, mengikuti prosedur sendiri Tanpa Calo. Dari pendaftaran, teori hingga praktek, Alhamdulillah saya lulus, Mas. Ujar pemohon SIM C.
Saya sudah pelajarai rambu-rambu lalu lintas dan garis-garis praktik, sebelumnya melalui googling. Dan yakin datang untuk buat SIM C, mudah kok... tanpa harus mengeluarkan uang lebih untuk Calo. Memang harus yakin, niat dan kemauan kita sendiri untuk “Hindari Calo” mas. Ungkap pemohon SIM C kepada Awak Media. ( vid)