Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Dr. Muslem Tanggapi Pernyataan Rektor IAIN Langsa : Siap Hadapi Banding,Dan Hormati Hukum

Langsa I REALITAS -  Menyikapi pernyataan pimpinan kampus yang membuka opsi banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, kuasa hukum Dr. Muslem menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut di salah satu media online pada Minggu - 10 Agustus 2025.

 Di saat yang sama, pihak penggugat mendorong agar putusan dijalankan demi pemulihan suasana akademik dan perbaikan tata kelola, kampus tertua di Langsa a Provinsi Aceh.

Dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, majelis hakim pada Kamis, 7 Agustus 2025 memutuskan  mengabulkan seluruh gugatan terkait pembatalan SK Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), mewajibkan pencabutan SK, merehabilitasi kedudukan penggugat untuk masa jabatan 2023–2027, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp411.000,00.

Kuasa hukum penggugat, H. A. Muthallib, SE., S.H., M.Si.,M.Kn., CPM., CPArb., menyebutkan kesiapan menghadapi proses hukum lanjutan jika banding menjadi pilihan Rektor, tetap kita hadapi hak semua warga dan taat hukum, ujar H Thallib yang ketua YARA Langsa.

> “Kami siap menghadapi upaya banding jika itu pilihan Rektor. Namun akan jauh lebih baik bila mempertimbangkan secara matang dan menjalankan putusan pengadilan sebagai langkah merangkul bersama, memulihkan suasana akademik, dan memperbaiki lembaga.”



Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan akan menjadi langkah penting untuk mengakhiri ketegangan internal dan mengembalikan fokus pada peningkatan mutu akademik, sebut H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

> “Taat pada putusan adalah pintu rekonsiliasi. Ini kesempatan memperkuat kepercayaan sivitas, memperbaiki tata kelola, dan mengembalikan marwah institusi.”

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, membatalkan SK pemberhentian, dan memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat. Sesuai ketentuan yang berlaku, upaya hukum lanjutan tetap terbuka bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tingkat pertama. 

Silakan saja Pak rektor lakukan banding,  tutup H Thallib ( an)

Dilihat