Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua SPMA Mendesak DPRK Aceh Selatan Untuk Mengunakan Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Bupati Mirwan

Tapak tuan _ ketua sekolah pemimpin muda aceh mendesak DPKK Aceh s
Selatan segera mengunakan hak menyatakan pendapat terhadap bupati non aktif Aceh Selatan sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 135 undang undang nomor 17 Tahan 2014 tentang MD3 , hal ini sampai kan oleh misran ketua spma aceh kepada awak media pada minggu 14 Desember 2025 di Banda Aceh,

Menurut misran hal tersebut harus segera di lakukan demi ada nya kepastian hukum terhadap status bupati non aktif tersebut dan menghentikan polemik yang berkepanjangan di masyarakat, Dprk jangan hanya sebatas wacana saja, harus serius gunakan kewenangannya.

Selain itu menurut misran jika merujuk pada pasal 137 undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 Menjelaskan proses tindak lanjut setelah hak menyatakan pendapat digunakan, bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian kepala daerah oleh Presiden (atas usul Mendagri) atau Mendagri (atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat), jika terbukti melanggar hukum.
Maka dengan  ada nya hak menyatakan pendapat ini  dprk aceh selatan bisa segera menentukan apakah bupati non aktif dapat dimakzulkan atau hanya sekedar di evaluasi. 

Di akhir misran berharap masyarakat aceh selatan harus menyikapi secara ojektif terhadap peristiwa yang meninpa bupati non aktif aceh selatan dan bisa menyampaikan aspirasi sesuai dengan per undang undangan yang berlaku.

Dilihat