KABARPOSNEWSCOM. Kegiatan Vicon Rapat kordinasi antara Pemkab Kutai Barat dengan PT Pemegang HGU terkait Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan periode 2026,Senin (7/9/2026)
Rapat digelar pada pukul 11.00 wita Bertempat di Gedung Serbaguna Balai Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Jln. Komplek Perkantoran Pemerintahan Bupati Kutai Barat dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di
Pejabat yang hadir dalam acara tersebut
a. Frederick Edwin, Amd. (Bupati Kutai Barat)
b. H. Nanang Adriani, S.PKP., M.Si. (Wakil Bupati Kutai Barat)
c. Erick Victory, S.E.,M.Si. (Sekda Kutai Barat)
d. Suwito, S.STP. (Plt Asisten II Etkab Kubar)
e. Kolonel Tek Jones Hutajulu (Katim Penyuluh dari Mabes TNI)
f. AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. (Kapolres Kutai Barat)
g. Yon Yuviarso, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kubar)
h. Mayor Inf Fajar Fitrianto (Tim Penyuluh dari Mabesad)
i. Kompol Hartono (Kabag Ops Polres Kubar)
j. Lettu Arm Oktario Sirait, SH. (Pasiops kodim Kubar)
k. Ipda Abdulah Hadi, SH. (Dankj Brimob Kubar)
l. Yudianto Rihartono (Kepala Pelaksana BPBD Kubar)
m. Yustinus Giri (Kasatpol PP Kubar)
n. Iptu Andi Ahmad Salman, SH. (Kasatintelkam Polres Kubar)
o. Iptu Herry (Kapolsek Barong Tongkok)
p. Lettu Inf Masriyanto (Perwakilan Brigif 85/BTC)
q. Letda Inf Hendri (Pasi Intel Yon TP 85)
r. Letda Kum Belario Sianipar (Perwakilan TNI AU Kubar)
s. Para Perwakalilan Perusaha di Wilayah Kab. Kubar
t. Para tamu undangan
Susunan Acara
a. Pembukaan
b. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
c. Do'a
d. Penyampaiam pemaparan narsum.
e. Penutup
*a. Paparan dari Menko Polhukkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago sbb :*
a. Pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, TNI, Polri, kejaksaan, serta dunia usaha dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026.
b. Menko Polhukam menyampaikan bahwa penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan yang memiliki wilayah usaha dan berpotensi terdampak maupun berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
c. Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pemegang perizinan berusaha diharapkan memiliki komitmen dan tanggung jawab yang kuat dalam melakukan pencegahan, deteksi dini, serta penanganan Karhutla di wilayah kerja masing-masing. Kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.
d. Selain itu, Menko Polhukam menegaskan bahwa upaya penanganan Karhutla harus mengedepankan langkah pencegahan dan penindakan secara berimbang. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun karena kelalaian harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Menko Polhukam juga mengingatkan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca kering dan potensi meningkatnya titik panas. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat perlu memperkuat patroli serta pemantauan wilayah rawan Karhutla.
f. Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama dan langkah konkret dalam menghadapi puncak Karhutla tahun 2026, sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keselamatan masyarakat dapat diminimalkan.
*b. Penyampaian Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. sbb :*
a. Pemerintah menetapkan 6 (enam) provinsi sebagai wilayah prioritas penanganan Karhutla, dengan tetap memberikan dukungan kepada provinsi lainnya sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
b. Luas Karhutla pada 6 provinsi prioritas mencapai sekitar 72.009,90 hektare, terdiri dari 57.298,02 hektare pada lahan masyarakat/kawasan hutan dan 14.711,08 hektare pada wilayah konsesi. Dari jumlah tersebut, sekitar 71.274,29 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan 734,81 hektare masih dalam proses penanganan.
c. Pemerintah melalui BNPB dan Kementerian Kehutanan terus melakukan pemantauan hotspot serta pengecekan lapangan, mengingat titik api baru masih berpotensi muncul akibat kondisi cuaca, angin, maupun munculnya kembali api pada lokasi yang telah dipadamkan.
d. Di luar provinsi prioritas, pemerintah pusat juga memberikan dukungan penanganan Karhutla, antara lain di Kalimantan Timur sekitar 458 hektare, Mamberamo Raya Papua Barat sekitar 223,5 hektare, serta beberapa wilayah di Jawa Timur dan TPA Putri Cempo, Solo.
e. Penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu melalui operasi darat, operasi udara, dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Operasi darat menjadi tumpuan utama karena kondisi cuaca dan keterbatasan hujan di sejumlah wilayah.
Pemerintah telah mengerahkan sekitar 43.480 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, masyarakat, relawan, dan unsur terkait lainnya.
f. Selain personel, pemerintah pusat terus memberikan dukungan sarana dan prasarana pemadaman melalui berbagai kementerian/lembaga guna memperkuat penanganan Karhutla di wilayah prioritas maupun wilayah lainnya.
penanganan Karhutla membutuhkan kesiapsiagaan, pemantauan berkelanjutan, serta sinergi seluruh pihak, karena keberhasilan pemadaman tidak menutup kemungkinan munculnya titik api baru.
*c. Menteri Pertanian Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D. Sbb:*
a. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya terjadi di kawasan hutan atau wilayah berizin, seperti PBPH, HGU, dan HGB, tetapi juga terjadi di wilayah non-kawasan atau APL. Oleh karena itu, penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
b. Berdasarkan data yang disampaikan, kejadian kebakaran pada tahun 2014 tercatat sekitar 51,8% terjadi di kawasan dan 48,2% di luar kawasan atau APL. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan status kawasan.
c. Selanjutnya, ditekankan pentingnya peningkatan kepatuhan dan penegakan kewajiban perusahaan dalam pencegahan Karhutla, antara lain melalui penyediaan personel, sarana dan prasarana pemadaman, sistem peringatan dini, deteksi kebakaran, patroli, serta respons cepat terhadap setiap titik api.
d. Pemerintah juga akan terus melakukan koordinasi, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap perusahaan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara optimal. Permasalahan utama yang perlu diperkuat saat ini adalah pelaksanaan dan penegakan di lapangan.
e. Dalam menghadapi Karhutla tahun 2026, terdapat 5 (lima) langkah utama yang perlu diperkuat, yaitu:
1. Memperkuat operasi darat melalui peningkatan personel dan peralatan pemadaman.
2. Memperkuat operasi udara dan OMC untuk membantu percepatan pemadaman.
3. Meningkatkan pencegahan dan deteksi dini, termasuk patroli dan pemantauan hotspot.
4. Memperkuat kepatuhan dan penegakan hukum terhadap pihak yang lalai atau melanggar ketentuan.
5. Memperkuat sinergi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat.
f. Melalui langkah tersebut, penanganan Karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengutamakan pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, dan penegakan hukum guna meminimalkan kejadian serta dampaknya terhadap masyarakat.
*d. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sbb :*
a. Pemegang HGU memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla, termasuk sumber air, pengelolaan tata air, pencegahan, pemadaman, serta penanganan pascakebakaran di wilayah HGU dan lahan masyarakat sekitar.
b. Kewajiban tersebut telah tercantum dalam SK pemberian HGU dan telah disertai pernyataan kesanggupan dari pemegang HGU. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dan berdasarkan hasil verifikasi terbukti terjadi pelanggaran, maka pemerintah dapat melakukan peninjauan atau pembatalan HGU sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kebakaran mencapai lebih dari 50% luas HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.
c. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pemegang HGU, khususnya dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.
d. Berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat sejumlah wilayah HGU yang memiliki potensi titik api dan areal rawan kebakaran, sehingga diperlukan langkah mitigasi dan pencegahan secara bersama-sama. Selain wilayah HGU, masih terdapat lahan yang belum memiliki alas hak yang jelas dan dikuasai masyarakat adat maupun masyarakat setempat berdasarkan SKT, surat keterangan, dan dokumen lainnya. Kondisi tersebut juga perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan Karhutla.
e. Pemerintah mengajak seluruh pemegang HGU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengedepankan kolaborasi, mitigasi, dan pencegahan bersama, sehingga penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tidak sampai pada tahap penegakan hukum.
*e. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sbb :*
a. Disampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 69, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan tersebut tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing.
b. Dalam pelaksanaannya, pembukaan lahan dengan cara pembakaran berdasarkan ketentuan kearifan lokal dibatasi maksimal 2 hektare, dengan persyaratan dan pengawasan tertentu, termasuk pemberitahuan kepada kepala desa dan instansi terkait.
c. Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam kondisi kemarau panjang, El Niño, atau keadaan darurat bencana, karena pembakaran lahan pada kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dan memperluas Karhutla.
d. Perbedaan pemahaman mengenai ketentuan tersebut perlu diluruskan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar tidak terjadi salah persepsi dalam pelaksanaannya.
e. Pemerintah menegaskan pentingnya pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 serta peningkatan koordinasi dan pengawasan seluruh pihak dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya pada kondisi cuaca ekstrem dan kemarau panjang.
*f. Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM. sbb :*
a. Penegakan hukum Karhutla harus dilakukan secara mendalam dengan mengungkap unsur kesengajaan, kelalaian, motif, serta pihak yang bertanggung jawab agar kejadian tidak berulang.
b. Penanganan harus berbasis data, meliputi riwayat pembakaran, penguasaan dan perizinan lahan, serta riwayat perusahaan.
c. Instrumen penanganan meliputi penegakan hukum pidana terhadap perorangan maupun korporasi, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, atau turut terlibat.
d. Tindakan pidana khusus dilakukan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran HGU/perizinan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
e. Gugatan perdata dilakukan untuk pemulihan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, serta pemberian legal opinion guna memperbaiki tata kelola hutan dan lahan.
f. Kejaksaan, Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu memperkuat koordinasi dalam penyelidikan hingga penuntutan guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal.
4..Notulen rapat sbb :
1. Puncak musim Karhutla masih diperkirakan berlangsung cukup panjang sehingga diperlukan kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh pihak.
2. Karhutla yang terjadi pada lahan yang memiliki penguasaan atau pemegang hak, termasuk HGU, menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola atau menguasai lahan tersebut.
3. Ketentuan terkait pembukaan dan pengelolaan lahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan menegakkan aturan tersebut secara konsisten tanpa mempertimbangkan kepentingan lain.
B. Pada pukul 13.00 wita kegiatan selesai
*II.CATATAN*
A. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyelaraskan langkah penanganan antara Satgas Karhutla (TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni) dengan tim Pemadam Kebakaran Perusahaan (RPK/KTD) agar pemadaman di area konsesi maupun batas wilayah pemukiman berjalan terpadu dengan mengingatkan dan memastikan perusahaan HGU menjalankan kewajiban regulasi, seperti menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran yang memadai, membangun sekat kanal/embung air, serta menyiagakan personel patroli di wilayah konsesi dan area penyangga (buffer zone).
B. Kegiatan Sebagai langkah Deteksi Dini dan Respon Cepat (Early Detection & Quick Response) guna meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit dan patroli darat, serta menyepakati mekanisme alur komunikasi cepat agar pemadaman awal dapat dilakukan sebelum api membesar dengan cara memetakan titik-titik rawan Karhutla di sekitar area perkebunan atau kehutanan guna menetapkan skala prioritas penyiapan personel dan logistik pemadamandan mendorong perusahaan bersama pemerintah untuk aktif membina Masyarakat Peduli Api (MPA) dan memberikan edukasi pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar (open burning) dengan adanya penyampaian arahan mengenai sanksi administratif hingga pidana bagi kelalaian maupun pembiaran kebakaran di dalam area HGU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*III. Rekomendasi*
A. Menginstruksikan seluruh perusahaan HGU untuk menguji ulang kelayakan sarana prasarana (embung, menara pantau, pompa air) dan memastikan kesiapan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK) internal bekerja 24/7 selama puncak musim kemarau dengan membentuk pos pantau gabungan di titik-titik rawan yang melibatkan Satgas Karhutla (TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni) dan tim RPK perusahaan, khususnya untuk memantau area perbatasan (buffer zone).
B. Mewajibkan perusahaan terhubung langsung dalam grup komunikasi darurat Satgas Karhutla agar pelaporan temuan hotspot atau kejadian api di area konsesi dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan birokrasi dan bagi perusahaan yang berada di lahan gambut, diwajibkan menjaga tinggi muka air tanah melalui pengelolaan sekat kanal (canal blocking) agar kondisi lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar.
C. Mendorong perusahaan memperkuat alokasi bantuan atau kemitraan dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa sekitar konsesi untuk pencegahan dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar dan m0enandatangani komitmen bersama terkait kewajiban menjaga area konsesi, dengan penegasan sanksi tegas sesuai regulasi jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran kebakaran di area HGU.
_KONTRIBUTOR RAMZAH HASAN_
Editor Redaksi Kabarpos











