Ticker

6/recent/ticker-posts

Tanya DSI: Mewujudkan Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat


Hukum sejatinya bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Dalam kerangka hukum progresif—sebagaimana digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo—hukum harus berpihak pada manusia, bukan manusia yang tunduk membuta pada teks hukum.

Melalui semangat ini, DSI Law Firm Banda Aceh menghadirkan layanan “Tanya DSI”, sebuah langkah nyata mengembalikan hukum kepada ruhnya: melindungi, mengayomi, dan mencerdaskan masyarakat.
Program ini bukan sekadar konsultasi hukum gratis, melainkan gerakan moral untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kecil yang sering kali terpinggirkan oleh mahalnya biaya dan rumitnya prosedur hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum, Misran, menyebutkan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga hukum terhadap masyarakat.

“Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang mampu membayar. Melalui Tanya DSI, kami ingin masyarakat memiliki pandangan objektif dan pijakan yang benar dalam menyikapi persoalan hukum,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum progresif, inisiatif seperti ini adalah wujud perlawanan terhadap formalisme hukum, yang sering menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Ketika advokat dan lembaga hukum terlibat aktif memberikan edukasi dan konsultasi gratis, sesungguhnya mereka sedang membumikan hukum, menjadikannya alat pembebasan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Dengan demikian, “Tanya DSI” bukan hanya layanan, melainkan gerakan perubahan sosial berbasis hukum, yang menegaskan bahwa hukum sejati harus tumbuh dari nurani, bukan hanya dari pasal

Dilihat