Kabarposnews.com Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan kabar pahit bagi ribuan tenaga PPPK di lingkup Pemprov Sulbar.
Berdasarkan mandat UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30% dari APBD pada tahun 2027.
Saat ini, belanja pegawai Sulbar masih berada di angka 34%.
"Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK mungkin berkurang sampai 2.000," ujar SDK.
Langkah ini diambil demi menghindari sanksi pusat berupa penghentian dana transfer dan tidak disahkannya APBD.
Meski berat dan sedih, efisiensi birokrasi dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar jika PAD tidak mencapai target Rp 1 Triliun.
Editor Redaksi











