Ticker

6/recent/ticker-posts

HIMA STAI Al-Aulia dan GMPB Gelar Aksi Demonstrasi, Soroti Implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 Tahun 2022


Kabarposnews.com I Kab. Bogor — Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Studi Pemikiran Politik Islam Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aulia Bogor bersama Gerakan Mahasiswa & Pemuda Bogor (GMPB) menggelar aksi demonstrasi, menyoroti implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 49 Tahun 2022 tentang pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (2/2/2026).

Aksi damai tersebut, berjalan kondusif, para mahasiswa menyampaikan aspirasi agar pelaksanaan Perbup No. 49 Tahun 2022 dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Massa aksi juga menekankan pentingnya pemahaman publik yang komprehensif terhadap substansi peraturan, terutama terkait zakat profesi yang kerap disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.

Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat; Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai agar penghimpunan serta pengelolaannya berjalan efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. Peraturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan BUMD dalam mengatur mekanisme pengelolaan zakat yang bersumber dari pegawai.

Menurut mahasiswa, kejelasan regulasi harus diiringi dengan implementasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang menjadi subjek peraturan, khususnya ASN dan pegawai BUMD.

Ruang Lingkup dan Sasaran Peraturan; Perbup tersebut mengatur ketentuan umum zakat profesi, infak, dan sedekah, organisasi pengelola zakat, mekanisme pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana. Selain itu, diatur pula pembiayaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan pengelolaan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan BUMD.

Sasaran utama penerapan peraturan ini adalah ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Bogor, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan pemerintah daerah.

Zakat Bukan Pajak, Namun Diakui dalam Sistem Perpajakan; Dalam orasinya, mahasiswa dari HIMA Pemikiran Politik Islam STAI Al-Aulia Bogor dan GMPB menegaskan bahwa Perbup No. 49 Tahun 2022 tidak mengatur pajak, melainkan zakat profesi, infak, dan sedekah. Meski demikian, zakat memiliki hubungan tidak langsung dengan sistem perpajakan nasional.

Zakat profesi yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, serta disertai bukti setoran, dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa zakat tidak menggantikan kewajiban pajak. ASN dan pegawai tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan, sementara zakat hanya berfungsi mengurangi dasar pengenaan pajak.

Nisab dan Ketentuan Zakat Profesi; Zakat profesi diwajibkan bagi pegawai Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas Rp. 3.120.000 per gram, nisab zakat profesi mencapai Rp. 265.200.000 per tahun atau sekitar Rp. 22.100.000 per bulan. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan, baik dihitung dari penghasilan kotor maupun bersih sesuai ketentuan ulama dan kebijakan lembaga zakat.

Penguatan Pengawasan dan Transparansi; Dalam Bab VI Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah daerah bersama BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh proses pengelolaan zakat. Pengawasan meliputi pemotongan penghasilan, penghimpunan dana, hingga pendistribusian agar dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

BAZNAS Kabupaten Bogor diwajibkan menyusun laporan pengelolaan zakat secara berkala yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Bupati Bogor sebagai bahan monitoring dan evaluasi. Pengelolaan dana zakat juga diaudit oleh auditor internal maupun eksternal.

Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial; Melalui aksi demonstrasi tersebut, HIMA Program Studi Pemikiran Politik Islam STAI Al-Aulia Bogor dan Gerakan Mahasiswa & Pemuda Bogor (GMPB) menegaskan peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Mereka mendorong agar implementasi Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mustahik serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. 

(**/Redaksi)

Dilihat